DJKN Akan Lelang Barang Eks Gratifikasi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi. Berdasarkan pengumuman resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, pelaksanaan lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru ini akan dilangsungkan di Kompleks Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro Nomor 460, Pekanbaru pada Jumat (9/12). 

Ada 20 jenis barang yang akan dilelang, antara lain smartphone, ipod, ipad, kain tenun, kain batik, ballpoint, dan lain sebagainya. Nilai limit lelang ke-20 jenis barang tersebut ditetapkan sebesar Rp48,8 juta. Aanwijzing (open house) akan dibuka satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis (8/12) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Kompleks Gubernuran Riau. 

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan. Setoran uang jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL Pekanbaru selambat-lambatnya Kamis (8/12). (p/ab)

Nantinya, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi, pemenang lelang akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama enam bulan di seluruh wilayah Indonesia, dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta, nomor telepon (021) 3449230 ext. 4520. Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi KPNKL Pekanbaru.